Terungkap! Calon Polwan Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Berantai, Peran Oknum Polisi Disorot Tajam

JAMBI — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berinisial C (18), yang disebut sebagai calon polisi wanita (polwan), menyita perhatian publik setelah kronologi peristiwa diungkap ke media dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026).

Dalam kesempatan itu, korban didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 13 November 2025 di wilayah Jambi.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya dijemput oleh salah satu terduga pelaku dari rumah temannya pada malam hari.

Namun, alih-alih diantar pulang, korban justru dibawa ke kawasan SMA 8 untuk bertemu sejumlah orang lain.

Dari lokasi itu, korban kemudian dibawa menggunakan mobil bersama beberapa orang, termasuk sejumlah oknum anggota kepolisian, menuju lokasi pertama.

Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual oleh beberapa pelaku. Setelah kejadian, korban tidak dipulangkan, melainkan dipindahkan ke lokasi lain dalam kondisi lemah.

Menurut pengakuan korban, di lokasi kedua ia kembali mengalami tindakan serupa oleh pelaku lain.

Kuasa hukum korban, Putra Tambunan, menyebut korban bahkan sempat dipindahkan secara paksa ke lantai dua oleh beberapa orang yang sama, yang diduga turut berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Korban mengungkapkan, dirinya pertama kali mengenal salah satu terduga pelaku pada September 2025 di sebuah tempat ibadah. Saat itu, pelaku mencoba menjalin komunikasi, namun tidak direspons. Meski sempat menolak beberapa ajakan, komunikasi tetap berlanjut hingga pelaku akhirnya menjemput korban pada malam kejadian.

Pihak keluarga menyebut korban tidak menaruh kecurigaan karena adanya kedekatan kekerabatan dengan salah satu terduga pelaku.

Sementara itu, penanganan kasus oleh Kepolisian Daerah Jambi menuai sorotan. Dua terduga pelaku telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Februari 2026.

Namun, tiga oknum lainnya hanya dikenakan sanksi etik berupa penempatan khusus dan pembinaan.

Hotman Paris menilai peran ketiga oknum tersebut perlu didalami lebih lanjut karena diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa, termasuk mengantar korban ke lokasi kejadian.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik mendorong agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel, guna memastikan keadilan bagi korban serta menjaga integritas institusi penegak hukum.

Detik-detik Penjual Mie Pecal Dibacoki Begal di Marelan, Padahal Masih Siang

MEDAN – Dua begal sadis nekad berakai siang bolong di Jl. Ileng Gang Mushola Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (15/4) sekira pukul 13:00.

Lokasi kejadian hanya beberapa ratus meter dari Mako Polsek Medan Labuhan.

Aksi begal sadis tersebut mengakibatkan penjual mie pecal bernama Juliana (42), menderita luka robek di bagian tangan akibat sabetan senjata tajam. Tas berisi sejumlah uang tunai dan handphone dibawa kabur oleh kedua begal sadis tersebut.

Siang itu, ibu rumahtangga (IRT) tersebut baru saja pulang usai mengantar anaknya ke sekolah. Tanpa disadarinya, sejak dari simpang Jl. Ileng, korban sudah diikuti oleh kedua pelaku yang berbongcengan mengendarai sepeda motor Scoopy.

Setibanya di lokasi kejadian pinggiran Sungai Deli Jl. Ileng Gang Mushola, kedua pelaku langsung menghadang. Salah satu pelaku bahkan sempat mengacungkan senjata tajam jenis parang panjang.

Pelaku kemudian merampas tas korban yang berisi handphone dan uang tunai. Meski tidak berhasil membawa sepeda motor korban, aksi pelaku tergolong brutal karena sempat menyerang korban.

Akibatnya, Juliana mengalami luka robek di bagian tangan kanan akibat sabetan senjata tajam.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa korban ke RS Wulan Windi untuk mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena lokasi kejadian disebut tidak jauh dari Mapolsek Medan Labuhan, sehingga warga berharap aparat segera mengungkap dan menangkap pelaku.

Cover Majalah Picu Amarah: Elite NasDem Serbu Tempo, Tuding Framing ‘Merger’ Merendahkan Surya Paloh

JAKARTA – Ketegangan antara Partai NasDem dan Tempo memanas. Sejumlah elite NasDem bereaksi keras terhadap sampul Majalah Tempo yang menampilkan Ketua Umum Surya Paloh terkait laporan wacana penggabungan dengan Partai Gerindra yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Kontroversi bermula dari cover majalah yang dinilai merendahkan, disusul isi laporan yang menggunakan istilah “merger”. Pada Selasa (14/4), sejumlah kader NasDem bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Tempo, menuntut permintaan maaf atas pemberitaan tersebut.

Ketua DPW NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino, menilai visual sampul majalah telah melampaui batas etika. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap tokoh publik sah dilakukan, namun harus berbasis substansi, bukan framing visual yang berpotensi merendahkan martabat.

Senada, Ketua DPP NasDem Willy Aditya menolak keras penggunaan istilah “merger”. Ia menegaskan bahwa Surya Paloh hanya menggagas konsep “political block” atau blok politik, bukan penggabungan partai. Menurutnya, istilah merger mencerminkan lemahnya pemahaman literatur politik.

“Ini bukan merger. Indonesia punya sejarah blok politik sejak lama,” tegas Willy.

Dari parlemen, Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi NasDem, Martin Manurung, bahkan menyebut laporan Tempo sebagai bentuk kebebasan pers yang “kebablasan”. Ia mendesak Dewan Pers segera turun tangan karena menilai pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik, terutama dalam aspek verifikasi dan dampak terhadap martabat individu.

Reaksi serupa juga datang dari daerah. Ketua DPW NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, menegaskan tidak pernah ada pembahasan terkait peleburan partai dengan Gerindra. Ia menyebut istilah merger tidak hanya keliru, tetapi juga merendahkan eksistensi partai.

“NasDem didirikan untuk memperjuangkan rakyat, bukan untuk dijual atau dilebur,” ujarnya.

Polemik ini kembali memantik perdebatan publik mengenai batas kebebasan pers, akurasi istilah politik, dan etika dalam mengkritik tokoh publik di ruang media.

Lirik Lagu Mahasiswa Picu Amarah Publik: Dari Kasus UI, Kini Seret HMT-ITB ke Pusaran Dugaan Pelecehan

BANDUNG – Sorotan publik terhadap dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Indonesia belum mereda. Namun, di tengah riuhnya kasus tersebut, muncul polemik baru yang menyeret mahasiswa dari Institut Teknologi Bandung. Sebuah potongan video Orkes Semi Dangdut (OSD) milik Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT-ITB) viral di media sosial dan memicu kemarahan warganet.

Video tersebut menampilkan penampilan musik dengan lirik lagu yang dinilai menjurus pada pelecehan terhadap perempuan. Publik pun bereaksi keras, menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh mahasiswa yang dianggap sebagai kelompok terdidik. Banyak warganet menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi, bahkan jika dikemas dalam bentuk hiburan seperti lagu.

Menanggapi polemik ini, HMT-ITB menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dalam pernyataan resminya, mereka mengaku memahami sensitivitas isu yang berkembang dan menyampaikan empati kepada masyarakat, khususnya perempuan.

HMT-ITB juga menjelaskan bahwa OSD merupakan unit kegiatan yang telah ada sejak 1970-an, sementara lagu berjudul “Erika” yang dipersoalkan dibuat pada 1980-an. Meski demikian, mereka mengakui adanya kelalaian karena tetap menampilkan lagu tersebut tanpa mempertimbangkan perkembangan norma sosial saat ini.

“Kami dengan tegas mengakui bahwa konten tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai lingkungan akademik,” tulis mereka, sembari menegaskan tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat individu.

Sebagai langkah konkret, pihak kampus telah berkoordinasi untuk menurunkan seluruh konten video dan audio terkait dari berbagai platform, termasuk rekaman lama yang kembali beredar. Selain itu, evaluasi internal juga dilakukan untuk memastikan kegiatan mahasiswa ke depan selaras dengan standar etika dan nilai sosial yang berlaku.

Kasus ini kembali membuka diskusi publik tentang batas kebebasan berekspresi di lingkungan kampus dan pentingnya sensitivitas terhadap isu gender di ruang akademik.

Skandal “Loker” Digital FH UI: Ketika Calon Penegak Hukum Menjadi Predator Verbal

DEPOK — Kampus kuning sedang berdarah. Predikat sebagai “pencetak pendekar hukum” seketika runtuh setelah borok grup chat berisi 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terbongkar ke publik. Bukan sekadar guyonan seksis biasa, isi percakapan tersebut adalah potret dekadensi moral yang menjijikkan, di mana etika hukum diinjak-injak oleh mereka yang mempelajarinya.

Dosen dan Keluarga: Objek Seksual Tanpa Batas

Dunia maya dibuat geram oleh tangkapan layar yang menunjukkan betapa liarnya fantasi para pelaku. Mereka tidak hanya menguliti martabat rekan sesama mahasiswa, tetapi juga menjadikan dosen hingga anggota keluarga sendiri sebagai objek pelecehan seksual verbal.

“Ini bukan sekadar kekhilafan, ini adalah bukti adanya sistem nilai yang rusak di kepala calon-calon sarjana hukum kita.”

Dua Nama dalam Pusaran Hujatan

Dua nama kini menjadi sasaran kemarahan netizen:

  • Keona Ezra Pangestu: Sempat mencoba mencuci tangan dengan bantahan, namun jejak digital berkata lain. Ia diduga kuat terlibat aktif dalam pelecehan verbal, bahkan terhadap pengajarnya sendiri.
  • Danu Priambodo: Sosok yang memicu mual publik karena sikap apatisnya. Bayangkan, seorang adik yang bungkam dan membiarkan kakaknya sendiri dilecehkan secara seksual dalam grup tersebut demi sebuah “solidaritas” semu.

Internal FH UI Memanas

Forum internal pada Senin (13/4/2026) malam menjadi saksi bisu pecahnya tangis dan amarah. Seorang dosen bahkan tersentak di depan forum saat menyadari dirinya masuk dalam daftar “target” imajinasi kotor mahasiswanya sendiri.

Sanksi Administratif atau Pidana?

Meskipun Satgas PPKS dan Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjanjikan sanksi berat hingga pemecatan (DO), publik menuntut lebih. Menyeret kasus ini ke ranah hukum bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk membuktikan bahwa FH UI tidak sedang memelihara predator.

Jika di bangku kuliah saja mereka sudah mahir melecehkan martabat manusia, akan jadi apa hukum Indonesia di tangan mereka kelak? Kasus ini bukan sekadar urusan internal kampus, melainkan darurat moral yang menuntut pembersihan total.