MEDAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan klarifikasi resmi dan membantah keras pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online darknews.id pada tanggal 25 Mei 2026. Berita yang berjudul “Blok Rehab Lapas Kelas I Medan Diduga Jadi Kamar VIP, Napi Bebas Pakai HP” tersebut dinilai telah menggiring opini publik secara negatif dan sama sekali tidak sesuai dengan fakta aktual di lapangan.

Pihak Lapas Kelas I Medan menegaskan bahwa narasi yang dibangun dalam artikel tersebut hanyalah asumsi sepihak yang tidak didasari oleh fakta hukum maupun hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum. Selain memuat informasi sepihak, media online tersebut diketahui menggunakan gambar ilustrasi berbasis artificial intelligence (AI) yang sama sekali tidak menggambarkan kondisi nyata dari Gedung Rehabilitasi atau Gedung Sentosa di Lapas Kelas I Medan. Penggunaan visual rekayasa ini dianggap berpotensi besar memicu salah paham dan menyebarkan persepsi keliru di tengah-tengah masyarakat.
Merespons adanya tudingan miring tersebut, jajaran struktural Lapas Kelas I Medan yang dipimpin langsung oleh Kepala KPLP dan Kepala Bidang Kamtib, bersama dengan personel pengamanan, segera bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Petugas menyisir seluruh sudut dan menggeledah kamar hunian di Gedung Rehabilitasi secara menyeluruh demi memastikan situasi yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkala dan sidak berskala besar tersebut, petugas memastikan tidak menemukan adanya fasilitas mewah atau perlakuan istimewa yang menyerupai “kamar VIP”. Petugas juga tidak mendapati adanya peredaran maupun penggunaan handphone secara bebas oleh warga binaan di dalam blok tersebut.
Pihak manajemen Lapas Kelas I Medan menerangkan bahwa Gedung Rehabilitasi atau Gedung Sentosa adalah fasilitas pembinaan setebal dua lantai yang terletak di area sisi kiri depan lapas. Gedung ini difungsikan secara khusus untuk menjalankan program pembinaan terukur serta penempatan warga binaan yang memerlukan Pengamanan Khusus (PAMSUS). Penempatan ini dilakukan berdasarkan hasil asesmen tingkat risiko keamanan dan kebutuhan pengawasan ketat, bukan atas dasar pemberian fasilitas eksklusif.
Selain itu, manajemen Lapas Kelas I Medan juga mengklarifikasi isu mengenai adanya dua warga binaan bernama Rahmat dan Edi Ginting yang disebut-sebut menguasai blok tersebut. Setelah dicocokkan dengan data administrasi registrasi dan divalidasi lewat pengecekan fisik di lapangan, kedua nama warga binaan tersebut dipastikan tidak menghuni dan tidak terdaftar di Gedung Rehabilitasi/Gedung Sentosa.
Guna menjaga stabilitas keamanan internal, Lapas Kelas I Medan terus berkomitmen menjalankan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Langkah nyata yang konsisten diterapkan meliputi pelaksanaan razia rutin kamar hunian, kontrol blok berkala, pemantauan kinerja petugas, hingga memperketat sistem pengawasan internal secara berkelanjutan demi mengikis habis celah pelanggaran tata tertib.
Menutup keterangannya, pihak Lapas Kelas I Medan mengimbau seluruh insan pers dan media massa agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Media diharapkan mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides), melakukan konfirmasi resmi, serta menyajikan berita berbasis data yang akurat agar produk informasi yang dihasilkan bersifat edukatif dan tidak menyesatkan publik.
