Muktamar Panas: Kubu Gus Yahya Tuding Klaim Sepihak Sepakat AHWA, Tegaskan Kedaulatan di Tangan Muktamirin

Jombang, JAWA TIMUR — Arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, kian memanas. Peta persaingan menuju kursi Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 diwarnai benturan keras terkait mekanisme pemilihan. Kubu bakal calon ketua umum Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menepis tegas klaim KH Zulfa Mustofa yang menyebut lima kandidat telah sepakat menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) alih-alih pemungutan suara langsung.

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menuding pernyataan Zulfa sekadar klaim sepihak yang tidak berdasar. Amin membeberkan bahwa KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin)—satu dari lima nama yang diklaim Zulfa—bahkan tidak pernah mengonfirmasi adanya kesepakatan tersebut.

“Gus Rozin dikonfirmasi, dia tidak mengaku. Artinya, Pak Zulfa bicara seperti itu tanpa konfirmasi dulu. Itu klaim saja,” tegas Amin Said saat dikonfirmasi wartawan di arena Muktamar Tambakberas, Jumat (29/8/2026).

Kubu Gus Yahya meyakini sistem pemungutan suara langsung (voting) memiliki pijakan historis dan ideologis yang kuat sejak NU didirikan. Amin merujuk pada prinsip kasariyatul aswat (suara terbanyak) dalam Qanun Asasi NU sebagai fondasi utama demokrasi organisasi.

“Dalam konstruksi demokrasi NU, kedaulatan ada di tangan muktamirin. Keputusan kepemimpinan adalah hak mutlak peserta muktamar sebagai pemilik suara,” tambah Amin, menegaskan bahwa mekanisme pemungutan suara langsung harus dipertahankan.

Klaim Zulfa dan Tarik-Menarik Tradisi

Konflik ini meletup setelah Zulfa Mustofa mengumumkan dalam Sidang Pleno III di Kompleks PP Bahrul Ulum bahwa dirinya bersama empat kandidat lain—Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam—telah sepakat menyerahkan pemilihan Ketum PBNU kepada dewan ulama senior melalui AHWA.

“Kami berlima sepakat pemilihan ketua umum dilakukan lewat mekanisme AHWA. Saya memohon caketum lain bisa bersepakat seperti kami,” ujar Zulfa di hadapan ribuan muktamirin.

Zulfa bergeming bahwa sistem tidak langsung ini pernah diterapkan dalam sejarah NU untuk memperkuat peran ulama serta mengembalikan wewenang dewan AHWA dalam menentukan hingga memberhentikan Ketua Umum PBNU.

Perselisihan tajam di Jombang ini memperjelas jurang pemisah di arena Muktamar ke-35. Satu kubu ngotot mempertahankan kedaulatan suara muktamirin lewat voting langsung, sementara kubu lainnya mendesak penguatan peran kiai sepuh melalui AHWA. Keputusan akhir atas duel mekanisme ini kini sepenuhnya bergantung pada ketukan palu forum Muktamar.

REPUTASI Buruk SPPG: Dapur Sunggal 2 Disuspen, 35 Pekerja 7 Bulan Dipekerjakan Tanpa BPJS Kesehatan

MEDAN — Nasib naas menimpa 35 pekerja dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 di Medan. Maksud hati menggantungkan hidup pada program strategis nasional, para pekerja ini justru menjadi korban pengabaian hak normatif. Puncaknya, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi pembekuan (suspen) operasional pasca-inspeksi mendadak (sidak) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnakerprovsu) yang membongkar bobroknya manajemen jaminan sosial di fasilitas tersebut.

Fasilitas yang dikelola Yayasan Muhammad Zein Siregar di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, ini terbukti secara beruntun mengangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sejak beroperasi Maret 2026, 22 pekerja laki-laki dan 13 pekerja perempuan di lokasi tersebut dibiarkan bekerja melayani program Makan Bergizi Gratis tanpa perlindungan BPJS Kesehatan.

Petugas Disnakerprovsu yang turun ke lokasi dibuat geram saat manajemen—melalui Asisten Lapangan Ulri dan Kepala Keamanan Untung Tampubolon—hanya menyodorkan satu lembar kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama Abdi Muid. Seolah ingin mengelabui petugas, manajemen akhirnya terpojok dan tak bisa membantah bahwa mayoritas pekerja belum didaftarkan ke jaminan kesehatan.

“Sangat tidak masuk akal jika hak dasar ini diabaikan. Pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja adalah kewajiban hukum yang mengikat, bukan formalitas belaka,” tegas Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Disnakerprovsu, Bangun N. Hutagalung.

BGN Gelontorkan Dana “At Cost”, Hak Pekerja Diduga Dicuri

Keputusan BGN membekukan izin SPPG Sunggal 2 membawa indikasi serius. Pasalnya, struktur anggaran operasional at cost yang dikucurkan BGN ke setiap pengelola SPPG sejatinya sudah memperhitungkan premi jaminan sosial untuk seluruh staf dan relawan.

Tindakan sengaja tidak menyetorkan iuran tersebut berpotensi menyeret pengelola ke ranah pidana penggelapan dan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan. Mengacu pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta PP No. 86 Tahun 2013, ancaman hukuman bagi pengelola tidak main-main:

  • Sanksi Pidana & Denda: Pasal 55 UU BPJS menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pemberi kerja yang sengaja membangkang dari kewajiban menyetor iuran.
  • Pencabutan Izin Permanen: Sanksi administratif mulai dari teguran bertahap, denda keterlambatan, hingga penghentian penuh layanan publik dan pencabutan izin usaha.

Kepala Disnakerprovsu, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP, M.SP, menegaskan pihaknya terus memproses kasus ini untuk memastikan Yayasan Muhammad Zein Siregar bertanggung jawab penuh mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Langkah tegas ini menjadi gertakan keras bagi seluruh mitra SPPG di Sumatera Utara agar tidak main-main dengan keselamatan dan hak buruh.

BENTENG KANTONG KENAKALAN REMAJA: SMAN 8 Medan Gandeng Orang Tua Siswa Perketat Pengawasan Karakter

MEDAN — Membentengi generasi muda dari ancaman kenakalan remaja, SMAN 8 Medan mengambil langkah proaktif dengan memperketat sinergi bersama para orang tua dan wali murid. Langkah strategis ini diwujudkan melalui agenda sosialisasi dan penguatan pengawasan karakter yang melibatkan orang tua siswa kelas XII serta perwakilan kelas X dan XI.

Dipimpin langsung oleh Kepala SMAN 8 Medan, Eka Sri Wahyuni Purba, S.Pd., M.Si., bersama seluruh jajaran manajemen sekolah, pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pola pembinaan antara lingkungan sekolah dan rumah demi menciptakan atmosfer belajar yang aman, positif, dan disiplin.

Dalam agenda tersebut, jajaran Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, Kurikulum, hingga Hubungan Masyarakat (Humas) memberikan arahan tajam terkait penegakan tata tertib, pengawasan ketat, serta pemetaan langkah preventif guna menutup celah potensi perilaku menyimpang pada siswa.

“Pendidikan dan pembentukan karakter tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak sekolah. Butuh sinergi dan kolaborasi kuat dari keluarga. Kegiatan seperti ini menjadi krusial agar komunikasi antara sekolah dan orang tua tetap searah,” tegas Eka Sri Wahyuni Purba dalam arahannya.

Eka menekankan bahwa tolak ukur keberhasilan pendidikan di SMAN 8 Medan tidak semata-mata bergantung pada capaian nilai akademik, melainkan pada terbentuknya integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, dan moralitas peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.

Orang Tua Apresiasi Lonjakan Prestasi dan Ketegasan Sekolah

Sesi dialog interaktif berlangsung dinamis saat sejumlah orang tua siswa menyampaikan masukan terkait penerapan aturan sekolah dan pola pembinaan peserta didik. Dalam kesempatan yang sama, para wali murid melayangkan apresiasi atas dedikasi para pendidik yang dinilai berhasil membawa perubahan positif pada perilaku anak didik.

Hasil nyata dari pengawasan dan pembinaan karakter tersebut terbukti dari maraknya rentetan prestasi akademik maupun non-akademik yang berhasil disabet siswa SMAN 8 Medan dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui komitmen bersama ini, SMAN 8 Medan dan para orang tua sepakat memperketat pembagian peran: sekolah bertindak sebagai pusat edukasi dan pengawasan di area kampus, sementara orang tua menjadi garda terdepan dalam pendampingan di lingkungan rumah. Sinergi ini diharapkan mampu melahirkan generasi unggul yang bersih dari perilaku negatif dan siap menyongsong masa depan.