JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 mulai mengarah ke pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kru kapal.

Polisi tak lagi hanya membidik pihak tertentu. Sebanyak 24 kru KM Maulana 23 kini masuk dalam proses penyelidikan karena diduga mengetahui, menyaksikan, bahkan berpotensi terlibat dalam rangkaian peristiwa yang dialami empat ABK tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, penyidik masih memetakan peran masing-masing kru. Dari 24 orang yang diperiksa, 19 di antaranya disebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih berstatus sebagai saksi.

“Kami tengah melakukan proses penyelidikan dan semua ada 24 orang kru kapal berpotensi terlibat kasus ini,” kata Alrasyidin, Senin (5/10/2026).

Penyidik kini tengah mengurai siapa berbuat apa dalam dugaan kekerasan yang terjadi di atas kapal. Status para kru tersebut masih dapat berubah seiring pendalaman alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Di tengah proses hukum tersebut, kondisi empat korban juga menjadi perhatian polisi. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya untuk mengungkap dugaan kekerasan secara fisik, tetapi juga untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami para korban.

Upaya membongkar kasus ini bahkan membawa penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke Kepulauan Aru. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pengumpulan keterangan dan bukti terkait dugaan kekerasan yang dialami para ABK.

Polisi juga membuka kemungkinan perkara berkembang ke dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami minta doa agar kasus ini bisa terungkap jelas hingga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Alrasyidin.

KM Maulana 23 Dihentikan di Laut Aru

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penganiayaan terhadap ABK kapal cumi yang beroperasi di perairan Laut Aru, Arafura.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian turun tangan. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mengerahkan KP Hiu 14 untuk mencari dan menghentikan KM Maulana 23.

Langkah tersebut dilakukan setelah Ditjen PSDKP menerima aduan terkait dugaan kekerasan terhadap para ABK.

“Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penganiayaan terhadap ABK kapal cumi, KP Hiu 14 bergerak mencari dan menghentikan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru, Arafura,” demikian keterangan yang diunggah melalui akun resmi Instagram Ditjen PSDKP, Minggu (4/10/2026).

KM Maulana 23 bersama seluruh awak kapal selanjutnya dikawal menuju wilayah kerja PSDKP Dobo untuk menjalani pemeriksaan.

Kini, pemeriksaan polisi menjadi kunci untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di atas kapal tersebut. Dengan 19 kru disebut berpotensi menjadi tersangka, penyidik masih harus membuktikan secara terang peran masing-masing pihak sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana.

Kasus ini pun tidak lagi sebatas dugaan penganiayaan terhadap empat ABK. Jika dugaan TPPO turut terbukti, perkara tersebut berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih serius terkait perlindungan dan perlakuan terhadap pekerja di sektor perikanan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *