Medan, SUMATERA UTARA – Tim JCS-Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan sukses melumpuhkan komplotan spesialis pencurian sepeda motor dan begal yang terbilang sangat produktif. Jaringan ini diketahui telah melancarkan aksi kejahatannya di 71 lokasi berbeda yang membentang dari wilayah Sumatera Utara hingga Riau.
Empat orang tersangka berhasil dijebloskan ke dalam sel tahanan. Mereka adalah Julpan alias Ai (38), Welly Sandiku Hutabarat alias Willy (29), Supandi alias Ucok (30), dan Marchelino Agung Gumelar alias Marchel (24). Tindakan tegas terukur terpaksa dihadiahkan polisi pada kedua kaki Julpan dan Willy lantaran berupaya melawan serta melarikan diri sewaktu petugas melakukan pengembangan di lapangan.
Berdasarkan pemaparan Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi, peta kejahatan kelompok ini tersebar luas. Rinciannya meliputi 30 TKP di Medan, 15 di Tebingtinggi, 13 di Deli Serdang, 12 di Serdang Bedagai, serta satu aksi nekat di Pekanbaru.
Pengungkapan kasus raksasa ini diawali dari penelusuran aksi pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan Medan Denai pada akhir Agustus 2026. Berbekal petunjuk awal, perburuan maraton digelar hingga Julpan diringkus di kawasan Medan Amplas pada Minggu (20/9/2026). Tanpa mengulur waktu, petugas langsung menyisir keberadaan rekan-rekannya dan berhasil menciduk Willy, Supandi, serta Marchel secara beruntun di wilayah Deli Serdang pada Senin (21/9/2026) dini hari.
Polisi juga mencatat bahwa Supandi dan Marchel merupakan residivis kasus kriminal yang belum lama menghirup udara segar. Dari hasil interogasi, terungkap motivasi utama di balik rentetan aksi nekat mereka: seluruh uang hasil penjualan kendaraan curian dihabiskan untuk pesta sabu dan berfoya-foya.
