JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hadir langsung sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta terdakwa Roy Suryo, Joko Widodo secara terbuka menunjukkan seluruh dokumen fisik ijazah aslinya, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga strata satu (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Momen tersebut terjadi sekitar pukul 10.40 WIB setelah Joko Widodo meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen-dokumen pendidikan tersebut kepada para pengunjung sidang dan awak media yang memadati ruangan. Sambil membalikkan badan ke arah ruang sidang, ia mengangkat lembaran-lembaran dokumen tersebut guna membuktikan keaslian riwayat pendidikannya.

Dalam kesaksiannya, Joko Widodo menegaskan riwayat akademisnya secara berurutan dan mempertanyakan tudingan rekayasa yang dialamatkan kepadanya tanpa adanya verifikasi langsung terhadap dokumen asli terlebih dahulu. Di sisi lain, pihak terdakwa Roy Suryo tetap memberikan catatan dan pengamatan tersendiri terkait kondisi fisik serta karakteristik dokumen yang diperlihatkan di persidangan tersebut. Persidangan ini berjalan dengan pengawalan ketat dan menjadi pusat perhatian publik.

Menyalin…

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *