MEDAN β Polsek Belawan resmi menahan tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan perusakan di kawasan PT Belawan Indah (PT BI) pada Rabu (4/11/2026). Langkah tegas korps aparat penegak hukum ini menjadi babak baru dalam pemberantasan aksi premanisme yang sempat viral di Kota Medan.
Kuasa hukum PT Belawan Indah, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd., mengapresiasi respons cepat kepolisian. Pimpinan Law Firm DYA tersebut menegaskan bahwa penahanan ini membuktikan hukum di Indonesia tidak dapat diintervensi oleh kelompok mana pun.
“Hari ini tersangka resmi ditahan. Ini bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi mereka yang merasa kebal hukum,” tegas Darmawan kepada awak media di Medan, Kamis (5/11/2026).
Darmawan juga memuji profesionalisme Kapolsek Belawan, AKP Banor Limbong, S.H., beserta jajarannya. Menurutnya, penindakan tanpa pandang bulu ini sejalan dengan instruksi Kapolri untuk membersihkan aksi premanisme di seluruh wilayah hukum Indonesia.
Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan melarang adanya kelompok yang mengintimidasi dengan kekerasan, pihak kepolisian melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong memastikan proses hukum berjalan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tanpa toleransi terhadap aksi kejahatan.
Kejar Dalang Sampai ke Akar-akarnya
Kasus ini bermula dari penyerangan brutal di PT Belawan Indah pada Juni 2026 yang mengakibatkan pekerja terluka dan aset rusak, serta konflik dengan PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) yang berujung perubuhan tembok ilegal sepanjang seratus meter oleh tim gabungan.
Darmawan Yusuf menegaskan pengawalan hukum terhadap laporan lain di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut akan terus dilakukan untuk mengejar pihak-pihak di balik layar peristiwa tersebut hingga tuntas.
