JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN membuka dugaan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Empat dari delapan tersangka disebut KPK diduga merupakan orang yang dipercaya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga perkara bermula dari pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin diduga meminta uang Rp2 miliar untuk mengurus proses tersebut. Nilainya kemudian disepakati Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi disebut menyerahkan Rp1,5 miliar melalui perantara.

Dari uang tersebut, KPK mengungkap adanya aliran Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung yang diduga berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Uang Puluhan Miliar Dikemas dalam Koper

Pengusutan kemudian melebar. KPK menduga terdapat transaksi lain terkait layanan pertanahan, termasuk dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar.

KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Uang tersebut ditemukan antara lain dalam koper, kardus dan sejumlah tempat penyimpanan lainnya.

KPK juga menduga Fahd Arafiq berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan melalui Arif Sugiyanto. Penyidik masih menelusuri asal-usul, aliran, serta peruntukan uang tersebut.

Yang membuat perkara ini semakin melebar, KPK menyatakan masih menemukan indikasi dugaan korupsi lain di lingkungan ATR/BPN di luar perkara HGB Summarecon.

Nusron Belum Diperiksa

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi sorotan setelah empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga saat ini Nusron belum diperiksa sebagai tersangka maupun dalam kapasitas lainnya dalam perkara tersebut. KPK menyatakan proses pemeriksaan akan mengikuti kebutuhan penyidikan.

Dengan delapan tersangka telah ditetapkan dan uang Rp106,3 miliar disita, perhatian kini tertuju pada pengembangan perkara KPK: **sejauh mana aliran uang tersebut, siapa saja penerimanya, dan apakah masih ada pihak lain yang akan terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di ATR/BPN.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *