LAMPUNG — Pelarian SA (24), buronan kelas atas kasus kepemilikan senjata api rakitan sekaligus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya tamat. Warga Jabung, Lampung Timur ini berhasil diringkus tim gabungan di Jalan Raya Serang–Setu, depan Alfamart Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan SA merupakan buah manis dari pengembangan kasus penyelundupan senpi yang berhasil digagalkan petugas Kawasan Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Senin (6/7/2026) lalu.

Kala itu, polisi menghentikan Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Saat tas ransel di dalam mobil diperiksa, petugas menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan empat amunisi aktif kaliber 9 milimeter yang dikemudikan oleh RS.

“Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui senpi yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni itu milik dia. Dialah yang memerintahkan pengiriman senjata tersebut,” ungkap Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Bersenjata Api dan Berbekal Kunci T

Tak cuma mengotaki penyelundupan senpi, SA ternyata merupakan pemetik motor yang sangat berbahaya. Saat disergap bersama rekannya sesama DPO curanmor berinisial H, polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan tambahan beserta dua butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Tak hanya senjata mematikan, dari tangan SA polisi juga menyita ‘peralatan tempur’ berupa dua kunci T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet untuk menggasak motor warga.

Di hadapan penyidik, SA melontarkan pengakuan yang mengejutkan. Ia mengaku sudah melakoni profesi sebagai pencuri motor sejak 2018. Luar biasanya, ia mengklaim sanggup menggasak hingga tiga unit sepeda motor hanya dalam tempo satu hari.

“Pelaku mengaku sudah menggasak lebih dari 100 unit sepeda motor. Seluruh hasil curian itu dilempar dan dijual ke wilayah Karawang dengan harga miring, sekitar Rp3 juta per unit,” jelas Fransiskus.

Dalam pengungkapan kasus jaringan senpi ini, polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni YY selaku penerima paket dan SA sebagai pemilik sekaligus pemesan pengiriman. Total barang bukti yang disita petugas mencakup dua pucuk senpi rakitan dan enam butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

Atas tindakan nekatnya menguasai senjata api secara ilegal dan meresahkan masyarakat, SA kini terancam mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *