Kemenkeu Tarik Rp99 Triliun Dana Pemerintah dari Himbara, Rp200 Triliun Tetap Ditempatkan hingga 2027
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyiapkan penarikan sebagian dana pemerintah yang selama ini ditempatkan di perbankan milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dari total dana pemerintah yang saat ini mencapai sekitar Rp299 triliun, sekitar Rp99 triliun akan ditarik secara bertahap untuk mendukung kebutuhan belanja negara. Sementara itu, sekitar Rp200 triliun masih akan dipertahankan di perbankan hingga Juli 2027.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, penarikan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan kas pemerintah yang disesuaikan dengan kebutuhan belanja negara.
“Penempatan dana kita saat ini mencapai Rp299 triliun, nyaris Rp300 triliun. Untuk kebijakannya ke depan, ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun akan terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan.”
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Penarikan dilakukan bertahap
Kemenkeu menegaskan bahwa dana yang ditempatkan di Himbara bukan merupakan dana yang permanen berada di perbankan. Dana tersebut ditempatkan sementara agar tetap memberikan manfaat bagi sistem keuangan sebelum digunakan untuk membiayai kebutuhan pemerintah.
Karena itu, penarikan Rp99 triliun akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kebutuhan kas negara.
Pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan bank-bank Himbara untuk memastikan proses penarikan tidak menimbulkan tekanan terhadap likuiditas perbankan.
Astera menjelaskan, dana sekitar Rp200 triliun yang masih ditempatkan di perbankan nantinya juga akan ditarik sesuai tenor yang telah ditentukan.
Menurut dia, koordinasi diperlukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara ketersediaan dana di bank dengan kebutuhan penarikan oleh pemerintah.
Bergantung pada kondisi kas negara
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan mengenai dana pemerintah yang masih ditempatkan di Himbara akan terus disesuaikan dengan kondisi kas negara.
Keputusan tersebut akan mempertimbangkan perkembangan penerimaan negara, kebutuhan belanja, serta pembiayaan APBN.
“Ini adalah sesuatu yang dinamis, karena itu Kementerian Keuangan harus bekerja bersama,” ujar Suahasil.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan belanja negara, tetapi juga menjaga agar pengelolaan dana tersebut tetap memperhatikan kondisi likuiditas perbankan.
Melanjutkan kebijakan era Purbaya
Penempatan dana pemerintah di Himbara sebelumnya menjadi salah satu kebijakan utama yang dijalankan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Saat menjabat sebagai Menteri Keuangan pada September 2025, Purbaya memindahkan sekitar Rp200 triliun dana pemerintah yang sebelumnya berada di Bank Indonesia ke lima bank Himbara.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran dana ke sektor-sektor produktif.
Logikanya, dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan dapat memperbesar ruang bagi bank untuk menyalurkan kredit maupun membeli surat berharga. Jika kredit mengalir ke sektor riil, dunia usaha memiliki tambahan ruang untuk melakukan ekspansi, yang pada akhirnya diharapkan ikut mendorong aktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Namun, penempatan dana pemerintah di perbankan juga berbeda dengan fungsi Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang selama ini menjadi salah satu bantalan fiskal pemerintah.
SAL dapat digunakan untuk menghadapi kebutuhan yang tidak terduga, seperti kekurangan penerimaan negara atau kebutuhan pembiayaan akibat kondisi darurat.
Kini, dengan adanya perubahan kepemimpinan di Kemenkeu, pengelolaan dana tersebut memasuki fase baru. Pemerintah tetap mempertahankan sebagian dana di Himbara, tetapi pada saat yang sama mulai menarik sekitar Rp99 triliun untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dana pemerintah di perbankan akan semakin bergantung pada dinamika kas APBN, bukan semata-mata pada kebijakan penempatan dana untuk mendorong likuiditas perbankan.
