JAKARTA — Penyadapan ilegal, akses tanpa hak, pencurian data, hingga pemusnahan barang bukti elektronik yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto memicu kecaman luar biasa. Penjabat (Pj.) Ketua Umum Gerakan Rakyat Untuk Dukung Prabowo (Geruduk-PRABOWO), Chairul Bachri, S.H., mengeluarkan pernyataan hukum dan politik yang sangat keras serta menuntut tindakan pidana maksimal tanpa kompromi bagi para pelaku.
Berikut adalah poin-poin pernyataan resmi dari Chairul Bachri, S.H.:
1. Kejahatan Sistematis Mengarah pada Tindakan Makar
“Sebagai seorang praktisi hukum dan pimpinan relawan rakyat, saya tegaskan bahwa tindakan Jenderal Listyo Sigit beserta komplotannya bukan lagi sekadar penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Ini adalah tindakan makar secara nyata yang terstruktur dan sistematis terhadap simbol kedaulatan negara. Menyadap, meretas, dan mencuri data Kepala Negara merupakan upaya terselubung untuk melumpuhkan wibawa pemerintah dan melemahkan keamanan nasional. Untuk apa simbol pertahanan dan rahasia presiden dikuras kalau bukan untuk menjatuhkan atau menyandera kekuasaan? Ini adalah kejahatan serius terhadap negara!”
2. Pengkhianatan Terbesar dalam Sejarah Korps Bhayangkara
“Institusi Polri diberikan wewenang penegakan hukum dan perlindungan keamanan atas mandat rakyat dan undang-undang, bukan untuk melayani ambisi kekuasaan perorangan. Langkah Listyo Sigit dkk yang melangkahi kewenangan kepresidenan, bahkan menghapus alat bukti digital, adalah pengkhianatan terbesar sepanjang sejarah keamanan Republik Indonesia. Sangat ironis, oknum yang seharusnya menjadi benteng hukum justru bertindak layaknya ‘negara di dalam negara’ yang mengancam keselamatan fisik dan privasi politik pimpinan tertinggi kita!”
3. Dukungan Penuh atas Langkah Tegas Presiden Prabowo
“Geruduk-PRABOWO berdiri tegak mengawal konstitusi dan mendukung penuh keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto yang langsung mencopot Listyo Sigit dari jabatannya. Kami mengapresiasi keberanian institusi hukum dan pernyataan resmi Istana melalui Mensesneg yang secara objektif mengkategorikan kejahatan penyadapan ini sebagai perbuatan makar. Ini adalah sinyal bahwa hukum di era ini tidak lagi tumpul ke atas, siapa pun pelakunya—sekalipun menyandang pangkat jenderal bintang empat.”
4. Tuntutan Pidana Maksimal dan Hukuman Mati bagi Para Aktor Utama
“Kami mendesak Bareskrim Polri dan kejaksaan untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk pasal-pasal makar di dalam KUHP dengan ancaman hukuman terberat. Aksi mencuri data negara dan meretas sistem elektronik kepresidenan adalah ancaman langsung terhadap keselamatan ideologi dan kedaulatan NKRI. Jangan ada negosiasi di balik layar, jangan ada perlindungan bagi oknum-oknum jenderal yang berkhianat. Usut tuntas aktor intelektual di belakang mereka! Hukum mati pelaku makar yang mencoba menggoyang kedaulatan negara!”
