MEDAN, SUMATERA UTARA — Mereka berangkat dari berbagai daerah di Indonesia dengan satu tujuan: mencari pekerjaan dan memperbaiki kehidupan.
Namun, harapan itu berubah menjadi mimpi buruk.
Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia (WNI) kini dilaporkan ditahan di Antananarivo, Madagaskar, setelah lokasi tempat mereka bekerja digerebek aparat keamanan setempat.
Yang membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan, puluhan WNI tersebut diduga bukan sekadar pekerja yang salah tujuan. Mereka dilaporkan menjadi korban penipuan kerja dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Lebih jauh, sejumlah korban mengaku paspor mereka disita dan mereka diarahkan bekerja sebagai operator scam dan judi online.
Dari 49 nama yang dipublikasikan dalam laporan terkait kasus tersebut, 20 orang tercatat berasal dari Sumatera Utara. Mereka tersebar di Medan, Belawan, Langkat, Binjai, Pekan Labuhan dan Kabanjahe.
Sementara 29 WNI lainnya berasal dari berbagai daerah, yakni tujuh dari Kepulauan Riau/Batam, empat dari Jawa Timur, masing-masing tiga dari Aceh, Jambi dan Jakarta, dua dari Sumatera Barat, dua dari Banten, serta masing-masing satu dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan dan Kalimantan.
DARI SUMUT, BATAM, ACEH HINGGA JAWA
Kasus ini menunjukkan bahwa dugaan jaringan perekrutan tersebut tidak hanya menyasar satu daerah.
Nama-nama yang tercantum dalam daftar korban menunjukkan adanya pekerja dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Aceh, Jambi, Jawa Timur, Jakarta, Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan hingga Kalimantan.
Di Sumatera Utara, nama yang tercantum antara lain Wulamsari, Diana Putri Ananda, Imran, Bella Amalia Utomo, Sela Puja Swara, Kristian Chandra Silaban, Fran Alexander Lumban Tobing, Muhammad Asri, Indriyani, Aditya Putra Pratama, Irpandi, Sri Wulandari, Kamaria Desemberia, Jocky Iwan Astrada Sitepu, Arif Faiz Hakim, Zulkifli Siregar, Nanta Pranata Perangin Angin, Devi Ramayanti, Klaudia Densit Halawa dan Dewi Erika.
Sedangkan dari Kepulauan Riau tercatat sedikitnya tujuh nama, antara lain warga Batam.
Tiga nama lainnya tercatat berasal dari Aceh, yakni Sara Intan Nuraini dari Aceh Tenggara, Rama Ardiyansyah dari Langsa dan Fani Swastika dari Banda Aceh.
Komposisi ini memperlihatkan satu fakta penting: persoalan tersebut memiliki sebaran korban lintas daerah, bukan kasus yang berdiri sendiri di satu wilayah.
BERANGKAT DENGAN JANJI KERJA, BERAKHIR DI MADAGASKAR
Salah satu kasus yang mencuat adalah Wulamsari, warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara.
Berdasarkan dokumen yang diterima Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, Wulamsari disebut memperoleh tawaran bekerja di sebuah pabrik di Malaysia melalui seseorang yang dikenalnya lewat Facebook.
Ia kemudian berangkat dari Bandara Kualanamu pada 6 April 2026.
Namun, perjalanan itu tidak berakhir di Malaysia.
Wulamsari disebut melewati Jakarta, Singapura dan Dubai sebelum akhirnya tiba di Antananarivo, Madagaskar.
Di Madagaskar, persoalan disebut berubah drastis.
Paspor Wulamsari diduga disita. Ia kemudian mengaku dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online.
Ketika berusaha keluar dari pekerjaan tersebut, korban disebut malah diminta membayar US$3.000.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan korban yang masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan hukum. Namun, jika terbukti, informasi tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pola eksploitasi pekerja migran.
49 WNI DIGEREBEK, LALU DITAHAN
Petaka semakin besar ketika aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tempat para WNI bekerja.
Sebanyak 49 WNI diamankan.
Mereka kemudian dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.
Laporan yang diterima menyebut para WNI telah menjalani penahanan selama sekitar 48 hari ketika informasi tersebut disampaikan pada akhir September 2026. Keluarga juga menyampaikan keluhan mengenai kondisi penahanan dan kebutuhan makan-minum yang disebut harus dibantu melalui kiriman dari Indonesia.
Di sinilah persoalan menjadi semakin pelik.
Di Indonesia, mereka dilaporkan sebagai calon pekerja yang diduga menjadi korban penipuan kerja dan TPPO.
Namun di Madagaskar, mereka berhadapan dengan aparat hukum karena dugaan keterlibatan dalam aktivitas scam.
BP3MI SUMUT TERIMA PENGADUAN
Untuk wilayah Sumatera Utara, BP3MI telah menerima pengaduan yang berkaitan dengan para WNI tersebut.
Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sumut, Enceng Supiyanto, mengatakan pihaknya menerima empat berkas pengaduan pada 8 hingga 10 September 2026.
“Selama saya 30 tahun berkarier di BP3MI, baru pertama inilah kasus di Madagaskar,” ujar Enceng.
BP3MI kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan pihak terkait untuk mengupayakan perlindungan serta kepulangan para WNI.
Namun, pemulangan tidak mudah karena para WNI masih berhadapan dengan proses hukum di Madagaskar.
BUKAN CUMA SOAL PULANG
Ketua Federasi Buruh Migran Nahdlatul Ulama (F-BUMINU) Sumatera Utara, Chairul Bachri, SH, menilai kasus tersebut harus menjadi alarm keras bagi calon pekerja migran Indonesia.
Menurut Chairul, masyarakat tidak boleh hanya terpikat dengan gaji tinggi yang ditawarkan melalui media sosial atau jaringan informal.
“Jangan hanya melihat besarnya gaji yang ditawarkan. Harus dipastikan siapa perekrutnya, perusahaan yang mempekerjakan, negara tujuan, jenis pekerjaan, serta legalitas seluruh proses keberangkatannya,” ujar Chairul.
Ia menilai, apabila benar para calon pekerja direkrut untuk bekerja di satu negara tetapi kemudian dibawa ke negara lain dan diarahkan melakukan pekerjaan yang berbeda, maka rantai perekrutannya harus dibongkar dari titik awal.
“Kalau benar mereka direkrut dengan janji bekerja di negara tertentu tetapi kemudian dibawa ke negara lain dan diarahkan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, maka rantai perekrutannya harus ditelusuri secara menyeluruh,” katanya.
SIAPA YANG MEMBUKA JALAN MENUJU MADAGASKAR?
Kasus 49 WNI ini kini menyisakan pertanyaan besar.
Siapa perekrut mereka?
Siapa yang mengatur keberangkatan?
Siapa yang membiayai dan mengatur perjalanan lintas negara?
Mengapa pekerjaan yang ditawarkan berbeda dengan pekerjaan yang kemudian dijalani?
Siapa yang menguasai paspor para pekerja?
Dan jika benar ada korban yang diminta membayar US$3.000 ketika hendak meninggalkan pekerjaan, siapa yang menetapkan denda tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan memulangkan korban.
Sebab, pemulangan adalah akhir dari satu masalah, bukan akhir dari pengungkapan kasus.
Jika dugaan tersebut terbukti, aparat perlu menelusuri rantai perekrutan dari Indonesia hingga Madagaskar.
Mulai dari siapa yang memasang atau menyebarkan tawaran pekerjaan, siapa yang melakukan perekrutan, siapa yang mengurus keberangkatan, siapa yang menerima para pekerja di negara transit, hingga siapa yang mengendalikan aktivitas mereka setelah tiba di Madagaskar.
49 WNI dari berbagai penjuru Indonesia kini terjebak ribuan kilometer dari Tanah Air.
Ada warga Sumut. Ada warga Batam. Ada warga Aceh. Ada warga Jawa, Sumatera, Sulawesi hingga Kalimantan.
Mereka datang dari daerah yang berbeda, tetapi kini menghadapi persoalan yang sama:
terjebak di Madagaskar dan menunggu kepastian kapan bisa kembali ke Indonesia.
Dan di balik kisah 49 WNI tersebut, ada satu pertanyaan yang semakin mendesak untuk dijawab:
Siapa sebenarnya yang mengirim mereka ke Madagaskar?
