Terungkap! Calon Polwan Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Berantai, Peran Oknum Polisi Disorot Tajam

JAMBI — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berinisial C (18), yang disebut sebagai calon polisi wanita (polwan), menyita perhatian publik setelah kronologi peristiwa diungkap ke media dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026).

Dalam kesempatan itu, korban didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 13 November 2025 di wilayah Jambi.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya dijemput oleh salah satu terduga pelaku dari rumah temannya pada malam hari.

Namun, alih-alih diantar pulang, korban justru dibawa ke kawasan SMA 8 untuk bertemu sejumlah orang lain.

Dari lokasi itu, korban kemudian dibawa menggunakan mobil bersama beberapa orang, termasuk sejumlah oknum anggota kepolisian, menuju lokasi pertama.

Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual oleh beberapa pelaku. Setelah kejadian, korban tidak dipulangkan, melainkan dipindahkan ke lokasi lain dalam kondisi lemah.

Menurut pengakuan korban, di lokasi kedua ia kembali mengalami tindakan serupa oleh pelaku lain.

Kuasa hukum korban, Putra Tambunan, menyebut korban bahkan sempat dipindahkan secara paksa ke lantai dua oleh beberapa orang yang sama, yang diduga turut berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Korban mengungkapkan, dirinya pertama kali mengenal salah satu terduga pelaku pada September 2025 di sebuah tempat ibadah. Saat itu, pelaku mencoba menjalin komunikasi, namun tidak direspons. Meski sempat menolak beberapa ajakan, komunikasi tetap berlanjut hingga pelaku akhirnya menjemput korban pada malam kejadian.

Pihak keluarga menyebut korban tidak menaruh kecurigaan karena adanya kedekatan kekerabatan dengan salah satu terduga pelaku.

Sementara itu, penanganan kasus oleh Kepolisian Daerah Jambi menuai sorotan. Dua terduga pelaku telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Februari 2026.

Namun, tiga oknum lainnya hanya dikenakan sanksi etik berupa penempatan khusus dan pembinaan.

Hotman Paris menilai peran ketiga oknum tersebut perlu didalami lebih lanjut karena diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa, termasuk mengantar korban ke lokasi kejadian.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik mendorong agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel, guna memastikan keadilan bagi korban serta menjaga integritas institusi penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *