Tanggamus, LAMPUNG — Pelarian panjang seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus sejak pertengahan tahun 2024 resmi berakhir. Pria berinisial Rendi alias Tamong bin Rusli dilaporkan meninggal dunia setelah mendapatkan tindakan tegas dan terukur dari petugas gabungan dalam drama penangkapan yang berlangsung sengit.

Tindakan hukum tersebut terpaksa dilakukan oleh jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus lantaran pelaku memberikan perlawanan aktif yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa petugas di lapangan.

Kronologi Upaya Penangkapan

Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, pengejaran intensif terhadap buron kelas kakap ini berlangsung selama dua hari di wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung:

  • Minggu, 25 Oktober 2026 (Malam hari):
    Tim gabungan mendeteksi keberadaan pelaku di area kediamannya. Saat hendak diringkus, pelaku langsung berusaha melarikan diri sambil menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan, namun pelaku berhasil lolos ke arah perkebunan dan area sungai di sekitarnya. Dalam penyisiran lanjutan di lokasi tersebut, polisi mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dijatuhkan pelaku di bawah pintu belakang rumah. [1, 2]
  • Senin, 26 Oktober 2026 (Sekitar pukul 12.15 WIB):
    Petugas menerima informasi valid bahwa pelaku bersembunyi di dalam area dapur salah satu rumah warga yang terletak di Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Tim segera mengepung lokasi guna menutup ruang gerak pelaku. Namun, saat diminta menyerahkan diri secara kooperatif, pelaku justru kembali melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis celurit. Guna melumpuhkan ancaman tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Pelaku sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan.

Latar Belakang Kasus DPO

Status buron yang melekat pada pelaku merujuk pada berkas perkara resmi dengan nomor LP/B/117/V/2024/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 8 Mei 2024, serta surat penetapan nomor DPO/76/V/2024/RESKRIM.

Kasus primer yang menjerat pelaku terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Kala itu, seorang warga setempat bernama Suhermi memergoki pergerakan mencurigakan di area belakang huniannya. Setelah sempat terjadi ketegangan verbal, korban diancam menggunakan senjata api dan langsung ditembak hingga menderita luka berat di punggung bagian kiri. Proyektil peluru dilaporkan sempat bersarang di bagian dada korban sebelum akhirnya dievakuasi medis.

Selain perkara penganiayaan berat menggunakan senjata api tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku juga teridentifikasi terlibat dalam serangkaian catatan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Provinsi Lampung. Dari lokasi penangkapan terakhir, petugas mengamankan satu bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk melawan petugas beserta barang bukti senjata api rakitan yang telah disita sebelumnya.


By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *