MERANGIN β Situasi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Merangin, Provinsi Jambi, mendadak mencekam pada Rabu sore (28/10/2026) setelah digeruduk oleh puluhan warga yang diduga berasal dari kelompok Suku Anak Dalam (SAD). Ketegangan sempat memuncak ketika massa yang datang membawa senjata api rakitan tradisional jenis kecepet melepaskan dua kali tembakan ke udara di area markas komando.
Aksi penggerudukan yang terjadi dalam dua gelombang pada Rabu (28/10/2026) tersebut dipicu oleh rasa ketidakpuasan kelompok warga pasca-penangkapan dua orang pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kedua penambang ilegal tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian saat beroperasi di kawasan Makam Pahlawan, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Massa menuntut agar aparat penegak hukum segera membebaskan kedua pekerja yang sedang ditahan tersebut tanpa syarat.
Berdasarkan laporan kronologi, gelombang pertama massa mendatangi Polres Merangin pada siang hari sekitar pukul 14.30 WIB untuk menanyakan keberadaan para pekerja. Pihak kepolisian sempat memfasilitasi proses mediasi dengan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Merangin guna memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum yang sedang berjalan. Kendati demikian, ruang dialog tersebut menemui jalan buntu karena massa bersikeras meminta pembebasan instan, hingga akhirnya mereka membubarkan diri secara sementara pada pukul 15.00 WIB.
Ketegangan nyata baru pecah ketika rombongan kedua kembali mendatangi Polres Merangin pada sore harinya dengan jumlah massa yang jauh lebih besar, diperkirakan mencapai 50 orang. Penolakan polisi untuk melepaskan para tersangka PETI memicu kemarahan massa. Selain melepaskan tembakan peringatan ke udara menggunakan senpi rakitan, aksi saling dorong dan adu fisik antara beberapa oknum warga SAD dengan petugas kepolisian yang berjaga di luar ruangan tidak dapat terhindarkan.
Aparat kepolisian tetap bergeming mempertahankan status penahanan kedua tersangka demi menegakkan hukum lingkungan. Pasca-insiden adu jotos dan letusan tembakan tersebut, rombongan massa akhirnya memilih mundur dan melarikan diri meninggalkan kawasan Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sungai Ulak akan tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku. Pihak penyidik kini tengah mendalami sejauh mana keterlibatan kelompok Temenggung Jang di dalam rantai bisnis ilegal tersebut. Pihak kepolisian juga menyatakan tidak akan membatasi penyelidikan pada pekerja lapangan saja, melainkan akan memburu pemilik mesin penambangan berinisial PR serta aktor intelektual yang diduga bertindak sebagai penyandang dana maupun pembeking aktivitas PETI tersebut.
Untuk mengantisipasi adanya potensi pergerakan massa susulan, Polres Merangin langsung menaikkan status kesiapsiagaan dan memperketat sistem pengamanan berlapis di seluruh area mako. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi secara intensif dengan unsur pimpinan daerah, Bupati Merangin, serta lembaga adat dan sosial terkait untuk meredam konflik sosiologis ini agar tidak melebar ke ranah horizontal.
