JAKARTA – Konflik agraria terkait rencana pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan pertanahan dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, kian meruncing. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, melontarkan peringatan keras kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Pihak GRIB Jaya mendesak agar pemerintah menghentikan langkah sepihak yang dinilai merugikan masyarakat dan pihak yang telah membebaskan lahan tersebut, Jumat (23/10/2026).

Polemik mencuat setelah kementerian merencanakan proyek strategis nasional untuk menyediakan hunian bagi warga berpenghasilan rendah di atas lahan seluas 4,3 hektare. Area pertanahan tersebut diklaim sepihak oleh pemerintah sebagai aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah divalidasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, klaim aset negara ini ditentang keras oleh kelompok Hercules.

Melalui pernyataan resminya saat mendatangi institusi agraria nasional, Hercules menegaskan landasan yuridis bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris sah bernama Sulaeman Effendi. Dokumen kepemilikan disebut bersumber dari alas hak kekosongan verponding era terdahulu yang secara berturut-turut dikuasai secara fisik serta diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Riwayat Tanah dari otoritas kelurahan setempat. Perwakilan hukum GRIB Jaya menengarai legalitas Hak Pengelolaan (HPL) yang dikantongi korporasi kereta api negara mengandung cacat administratif karena memiliki perbedaan koordinat objek sengketa.

Dalam argumennya, Hercules juga memperingatkan kementerian agar bertindak adil dan tidak menggunakan kekuasaan birokrasi sipil untuk merampas area pertanahan yang diklaim telah dibebaskan dengan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah. Kendati menyatakan tetap menjaga komitmen dukungan politik terhadap jalannya roda pemerintahan pusat, ia meminta penyelesaian masalah hukum ini diselesaikan secara objektif di lembaga peradilan demi menghindari kerugian material warga sipil. Saat ini, gugatan perkara perdata pertanahan tersebut telah terdaftar resmi dan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Merespons tekanan publik tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa instansinya akan terus menjalankan mandat hukum dengan transparansi tinggi. Dirinya berdalih telah melakukan konsultasi intensif dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa Kementerian ATR/BPN guna memastikan legalitas lahan. Pemerintah menegaskan sikap tegas untuk mengembalikan fungsi aset yang terbukti merupakan milik negara demi pemanfaatan hajat hidup masyarakat luas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *