SIAK β Ruang publik kembali dihentak oleh aksi kriminalitas luar biasa yang melibatkan aparat penegak hukum. Seorang oknum anggota Polri aktif berinisial Brigpol WP (37), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Farida Hanum (64). Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman mereka yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, pada Selasa (27/10/2026) pagi.
Korban yang merupakan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditemukan tewas mengenaskan dengan luka robek parah akibat senjata tajam pada bagian leher.
Siasat Pelaku dan Penemuan Jasad Korban
Aksi keji ini terungkap berkat kecurigaan warga sekitar TKP pada pukul 06.30 WIB. Terduga pelaku, WP, terlihat terburu-buru keluar meninggalkan rumah ibunya. Saat berpapasan dan ditanya oleh warga yang curiga, oknum polisi tersebut sempat berdalih bahwa ibunya hanya sedang tertidur lelap.
Merasa ada yang tidak beres dengan gelagat WP, warga berinisiatif merangsek masuk ke dalam rumah yang pintunya dibiarkan tidak terkunci. Di ruang tengah, warga mendapati pemandangan mengerikan: korban sudah terbujur kaku bersimbah darah di atas tempat tidur dengan kondisi leher tergorok. Penemuan ini langsung dilaporkan ke pihak Polsek Sungai Apit pada pukul 06.45 WIB.
Pengejaran Cepat dan Penyitaan Barang Bukti
Aparat bergerak taktis setelah menerima laporan warga. Hanya dalam waktu kurang dari satu jam, pelarian WP berakhir. Petugas mencegat dan meringkus terduga pelaku di kawasan Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit, sekitar pukul 07.30 WIB tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku dan hasil Olah TKP awal, Satreskrim Polres Siak menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan keterlibatan oknum tersebut, di antaranya:
- Satu bilah pisau bergagang hijau yang masih menyisakan bercak darah segar.
- Satu unit pisau lipat berbercak darah.
- Tas ransel hitam, tas tangan, serta perhiasan emas milik korban (gelang dan sepasang anting) yang diduga ikut dibawa pelaku.
Dalih Gangguan Jiwa dan Ancaman Hukum
Pihak kepolisian langsung melimpahkan penanganan berkas dan pengamanan pelaku. WP kini resmi dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kendati demikian, proses penyidikan menghadapi dimensi baru terkait status medis pelaku. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Brigpol WP merupakan personel yang tengah menjalani rawat jalan akibat riwayat gangguan kejiwaan. Sebelum insiden berdarah ini, pelaku bahkan sudah dipindahkan ke bagian pelayanan Biddokkes Polda Riau guna pemantauan kondisi psikologisnya.
Untuk memastikan validitas status hukumnya, saat ini WP telah diterbangkan ke Biddokkes Polda Riau untuk menjalani observasi kejiwaan intensif secara forensik, sementara jasad korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk autopsi menyeluruh.
