JAKARTA β€” Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kembali mendekam di balik jeruji besi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status Pembebasan Bersyarat (PB) yang sempat dinikmati terpidana vonis 10 tahun penjara tersebut.

Pencabutan PB ini merupakan buntut dari hasil investigasi internal Kemenimipas menyusul temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran SOP, hingga pengadaan fasilitas tak wajar berupa kontainer khusus yang diduga dimanfaatkan oleh Indra Kenz.

Indra Kenz yang sempat menghirup udara bebas sejak 24 September 2026 akhirnya dijemput kembali oleh tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat pada Kamis (8/10/2026).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengonfirmasi bahwa penjemputan berjalan kooperatif dan pelaku langsung dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan baru.

“Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB dan pukul 14.30 WIB sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Ishadi di Bandung, Kamis (8/10/2026).

Dengan penempatan di Lapas Kelas I Tangerang ini, status PB Indra Kenz resmi gugur. Ia diwajibkan menjalani sisa pidana penjara secara penuh sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *