JAKARTA β Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengembalikan status hukum tanah Blang Padang sebagai harta wakaf milik Kesultanan Aceh. Langkah ini diambil agar aset bersejarah tersebut tidak lagi tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau aset kementerian tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Yusril usai menggelar pertemuan audiensi bersama Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Yusril menjelaskan bahwa penyelesaian polemik agraria ini tidak hanya terpaku pada jalur administrasi negara, melainkan juga harus menyentuh pendekatan hukum Islam yang komprehensif mengingat status awal lahan tersebut merupakan tanah wakaf. Pemerintah pusat pun kini telah membangun kesepahaman bersama Presiden demi memberikan kepastian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Sebagai tindak lanjut konkret, pemerintah mendorong penetapan legalitas tanah wakaf tersebut secara resmi melalui Pengadilan Agama di Aceh, sekaligus menunjuk nazhir (pengelola wakaf) yang sah secara hukum. Di tingkat pusat, Kemenko Kumham Imipas juga berencana menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dalam waktu dekat dengan melibatkan Kemenko Politik dan Keamanan (Polkam), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan guna mengawal proses administrasi pelepasan status tanah dari daftar BMN.
Selain menyoroti masa depan pengelolaan tanah Blang Padang, pertemuan strategis tersebut juga dimanfaatkan oleh Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga, untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Serambi Mekkah lainnya. Pihak DPRA mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan persoalan kejelasan Bendera Aceh serta keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sejalan dengan rencana proses perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Uinter-UUPA).
