DELI SERDANG β Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengakhiri bisnis haram berkedok penyewaan ruang konsumsi narkotika. Sebuah hunian di kawasan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang disulap menjadi sarang transaksi dan pesta sabu-sabu resmi diacak-acak petugas.
Aksi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, ini dilancarkan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Intervensi hukum berskala taktis tersebut dipicu oleh meluapnya keresahan warga setempat yang mencium gelagat mencurigakan terkait peredaran masif barang terlarang di lingkungan mereka.
Melalui strategi pengepungan yang matang, tim opsnal berhasil membekuk pemilik rumah berinisial I (25) bersama lima pria lain yang tertangkap basah di lokasi kejadian. Petugas juga menyita barang bukti krusial berupa paket sabu siap edar seberat 0,47 gram serta perangkat alat hisap atau bong.
Bisnis nekat ini dijalankan dengan modus operandi yang terorganisir namun murah meriah. Tersangka I tidak sekadar menjual sabu, melainkan sengaja menyediakan kamar khusus di dalam rumahnya untuk disewakan kepada para pencandu. Biaya sewa tempat untuk sekali pakai dipatok sangat miring, yakni hanya sebesar Rp5.000 per orang.
Keenam tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Deli Serdang. Pihak penyidik masih melakukan interogasi mendalam guna membongkar jaringan penyuplai utama di atasnya sekaligus memutus rantai pasokan narkoba di wilayah Pantai Labu.
